Fleksibilitas Produk Pembiayaan Syariah


Produk pembiayaan konvensional hanya mengenal satu macam produk yaitu pembiayaan dengan sistem perhitungan suku bunga. Sedangkan pada pola syariah mempunyai keragaman produk pembiayaan dan perhitungan keuntungan (perolehan hasil) yang fl eksibel. Untuk produk syariah banyak ragamnya, diantaranya mudharabah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan murabahah (lampiran 1). Dari produk tersebut, setiap produk juga masih mempunyai turunannya. Oleh karena
itu, pada pola pembiayaan syariah satu usaha bisa memperoleh pembiayaan lebih dari satu macam produk. Sedangkan untuk menghitung tingkat keuntungan yang diharapkan bisa menggunakan sistem margin atau nisbah bagi hasil. Margin merupakan selisih harga beli dengan harga jual sebagai besar keuntungan yang diharapkan. Nisbah bagi hasil adalah proporsi keuntungan yang diharapkan dari suatu usaha. Pada perhitungan nisbah bagi hasil dapat menggunakan metode bagi untung dan rugi (profi t and loss sharing/PLS) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). Profi t sharing, nisbah bagi hasil diperhitung -kan setelah dikurangi seluruh biaya (keuntungan bersih). Sementara revenue sharing perhitungan nisbah berbasis dari pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasionalnya.
Keragaman produk pembiayaan dan perhitungan tingkat keuntungan ini dapat memberi keluwesan/fl eksibilitas baik untuk pihak LKS maupun pengusaha guna memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing. Bagi pihak LKS, pemilihan ini dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan dan tingkat risiko terhadap nasabah dan usahanya. Sehingga bisa terjadi untuk usaha yang sama, mendapat produk pembiayaan maupun besaran margin atau nisbah per nasabahnya berbeda.

Pola Usaha dan Pembiayaan
Pola usaha yang dipilih adalah budidaya pembesaran ikan lele. Kegiatan ini mempunyaiprospek usaha yang cukup baik. Mengingat komoditas yang diteliti sejalan dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni dalam upaya peningkatan produksi perikanan budidaya.Sesuai rencana strategis dari 2010 s.d. 2014 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pertumbuhan produksi lele pertahun diproyeksikan sebesar 35,10% dan menempati peringkat ke-2 setelah Patin. Perhitungan analisis keuangan ini didasarkan pada kelayakan usaha budidaya pembesaran ikan lele. Model kelayakan usaha merupakan pengembangan usaha yang telah berjalan dan diharapkan dapat mendorong kemandirian usaha serta upaya replikasi usaha ini di wilayah lain. Pada buku ini, model kelayakan usaha budidaya pembesaran ikan lele diasumsikan untuk usaha baru. Kebutuhan pembiayaan yang diperlukan meliputi biaya investasi dan modal kerja yang dipenuhi dengan pembiayaan yang bersumber pengusaha dan LKS. Pembiayaan yang diberikan oleh LKSmeliputi biaya investasi untuk pembuatan kolam tembok. Sedangkan biayamodal kerja berupa pembelian pakan/pellet. Jangka waktu pembiayaan investasi selama 2 tahun, sedangkan pembiayaan modal kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Merujuk pada system keuangan syariah yang mempunyai banyak ragam produk pembiayaan, system pembiayaan syariah yang sesuai untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dimaksud adalah akad murabahah Merujuk pada system keuangan syariah yang mempunyai banyak ragam produk pembiayaan, system pembiayaan syariah yang sesuai untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dimaksud adalah akad murabahah (jual-beli). Pertimbangannya adalah karena dengan produk murabahah

Produk Murabahah
Produk pembiayaan murabahah (jual beli) merupakan produk yang paling banyak dimanfaatkan baik oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun oleh nasabah. Untuk mengenal produk murabahah lebih jauh, berikut disampaikan penjelasan tentang produk murabahah yang diambil dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bank Indonesia No: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan murabahah harus memenuhi rukun yaitu ada penjual (bai’), ada pembeli (musytari), obyek barang yang diperjual belikan jelas, harga (tsaman) dan ijab qabul (sighat).
Syarat-syarat yang berlaku pada murabahah antara lain:
1. Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan.
2. Kesepakatan margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
3. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah ke bank /Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan kesepakatan.
4. Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifi kasinya.
5. Dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.Budidaya PembesaIkan 6. Pembayaran secara murabahah dapat dilakukan secara tunai ataudengan cicilan.
7. Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka (urbun) saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah. Dalam hal bank meminta nasabah untuk membayar uang muka maka berlaku ketentuan:
a. Jika nasabah menolak untuk membeli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut dan bank harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada
nasabah. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai kerugian yang ditanggung oleh bank, maka bank dapat meminta pembayaran sisa kerugiannya kepada nasabah,
b. Jika nasabah batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan nasabah menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut. Jika urbun tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Kebutuhan dana investasi dan modal kerja
Kebutuhan dana ini terdiri dari modal investasi dan modal kerja yang diperoleh dari pembiayaan perbankan dan dana sendiri.
Pada contoh pembiayaan usaha baru. Kebutuhan dana investasi untuk pengadaan peralatan di asumsikan.

1. Asumsi dalam analisis keungan
no
Uraian
nilai
satuan
1
Umur ekonomis proyek
3
tahun
2
luas lahan
1.000
m2
3
jumlah kolam tembok
10
unit
4
ukuran kolam
10 x 5 x 1
m (p x | x t)
5
volume kolam kosong (1 kolam)
50
m3
6
volume kolam kosong (10 kolam)
500
m3
7
kedalaman air pada kolam
0.7
m
8
volume kolam isi air (1 kolam)
35
m3
9
volume kolam isi air (10 kolam)
350
m3
10
ukuran benih ikan di sebar
08 -12.
cm
11
kepadatan tebar
200
ekor/m2 air
12
jumlah benih ikan lele di sebar
70.000
ekor
13
tingkat mortalitas
5
persen
14
umur lele di panen
2,5
bulan
15
jeda waktu antar siklus
0,5
bulan
16
lama periode satu siklus
3
bulan
17
frekueensi panen ikan lele
4
kali dalam setahun
18
ukuran ikan lele yang di panen
10
ekor/kg
19
harga jual ikan lele ( rata-rata)
8.500
rupiah/kg
20
tingkat suka bunga
21
persen
21
gaji pengelola per bulan
750.000
rupiah/bulan
22
jumlah pekerja
1
orang
23
biaya tenaga kerja per bulan
600.000
rupiah/bulan
24
harga sewa lahan
750
rupiah/m2/tahun
25
biaya pembuatan pagar keliling (batako)
90000
rupiah /m lari
26
biaya pembuatan pondok jaga /gudang
250.000
rupiah /m2
27
harga rata-rata pakan ikan lele
4.250
rupiah /kg
28
konversi pakan: berat lele yang di hasilkan
1;1
kg/kg
29
biaya pupuk , kapur dan obat-obatan
5
persen dari biaya benih ikan lele

2. Komponen dan biaya investasi
no
uraian komponen
volume
satuan
harga/unit (Rp)
nilai (Rp)
1
sewa lahan ( 3 tahun)
1000
m2
2250
2250000
2
kolam tembok
10
unit
2250000
22500000
3
gudang/ pondok jaga
15
m2
250000
37500000
4
pagar batako
130
m lari
90000
11700000
5
jaringan pipa
1
ls
1200000
1200000
6
pasang litrik 900 w
1
ls
750000
750000
7
Perijinan
1
ls
300000
300000

sub total 1



42450000
B
Biaya peralatan




1
pompa air
1
unit
300000
300000
2
saring ikan
3
buah
20000
60000
3
Jala
3
buah
150000
450000
4
Drum
5
buah
100000
600000
5
ember besar
4
buah
60000
240000
6
Timbangan
1
unit
300000
300000
7
sub total II



1950000

total biaya investasi



44400000

3. kebutuhan biaya operasional
no
komponen biaya operasional
volume
satuan
harga satuan (Kg)
biaya 1 tahun (Rp)
A
biaya tenaga kerja




1
gaji pengelola
3
orang/bulan
750000
9000000
2
upah pekerja
3
orang/bulan
600000
7200000

total biaya tenaga kerja



16200000
B
Biaya lahan




1
Benih
70000
ekor/siklus
125
35000000
2
Pakan
6650
ekor/siklus
4250
113050000
3
pupuk, kapur, obat-obatan
5%
dari biaya benih/siklus

1750000

total biaya bahan




C
Biaya listrik
3
bulan
150000
149800000

biaya pemeliharaan
1
siklus
150000
1800000





600000





168400000


4. sumber biaya
no
komponen biaya proyek
total biaya
1
biaya investasi
44400000

pembiayaan untuk pembuatan kolam
22500000
2
total biaya modal kerja
42100000

pembiayaan pembelian pakaan
28626500
3
total biaya poduksi
86500000

a. Pembiyaan
50762500

b. Dana sendiri
35737500
4
total pembiayaan dan margin
548323500

a pembiayaan investasi
22500000

     margin investasi
1800000

b. Pembiayaan modal kerja
28262500

margin modal kerja
2261000

c. Total margin
4061000

5. proyeksi produksi dan pendapatan


1 siklus
fartor pembagi
pendapatan
jumlah
pendapatan

keterangan
      (3 bulan )
             /pengali
 persiklus
 persiklus
 per tahun
1
jumlah produksi/ekor
6650
95%
66500
4
266000

jumlah produksi/kg
66500
10
6650
4
26600

jumlah pendapatan (Rp)
6650
8500
65525000
4
226100000


Pembayaraan angsuran pembiayaan dalam perhitungan kelayakan diasumsikan secara tetap dengan cara jumlah pembiayaan dibagi lama waktu pembiayaan sesuai dengan siklus produksinya. Sedangkan pengadaan peralatan dan bahan penolong di asumsikan telah dimiliki dan tersedia.

Keterangan :
·         Angsuran Pengembangan
1 tahun : 12 bulan
Margin : 8,3%
·         Investasi
Pembiayaan investasi : Rp 44.400.000
Margin Investasi         : 44.400.000 x8,3%=  3.685.200

·         Modal Kerja
Pembiaya Modal Kerja           : Rp 28.262.500
Margin Modal Kerja               : 28.262.500x8,3%= 2.345.787,5


·         Proyek
Pembiayaan proyek     : Rp 86.500.000
Margin                         : 86.500.000x8,3%=  7.179.500
Total Margin               : 3.685.200+2.345.787,5+7.179.500= Rp 51.541.838


 Fleksibilitas Produk Pembiayaan Syariah

Produk pembiayaan konvensional hanya mengenal satu macam produk yaitu pembiayaan dengan sistem perhitungan suku bunga. Sedangkan pada pola syariah mempunyai keragaman produk pembiayaan dan perhitungan keuntungan (perolehan hasil) yang fl eksibel. Untuk produk syariah banyak ragamnya, diantaranya mudharabah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan murabahah (lampiran 1). Dari produk tersebut, setiap produk juga masih mempunyai turunannya. Oleh karena
itu, pada pola pembiayaan syariah satu usaha bisa memperoleh pembiayaan lebih dari satu macam produk. Sedangkan untuk menghitung tingkat keuntungan yang diharapkan bisa menggunakan sistem margin atau nisbah bagi hasil. Margin merupakan selisih harga beli dengan harga jual sebagai besar keuntungan yang diharapkan. Nisbah bagi hasil adalah proporsi keuntungan yang diharapkan dari suatu usaha. Pada perhitungan nisbah bagi hasil dapat menggunakan metode bagi untung dan rugi (profi t and loss sharing/PLS) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). Profi t sharing, nisbah bagi hasil diperhitung -kan setelah dikurangi seluruh biaya (keuntungan bersih). Sementara revenue sharing perhitungan nisbah berbasis dari pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasionalnya.
Keragaman produk pembiayaan dan perhitungan tingkat keuntungan ini dapat memberi keluwesan/fl eksibilitas baik untuk pihak LKS maupun pengusaha guna memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing. Bagi pihak LKS, pemilihan ini dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan dan tingkat risiko terhadap nasabah dan usahanya. Sehingga bisa terjadi untuk usaha yang sama, mendapat produk pembiayaan maupun besaran margin atau nisbah per nasabahnya berbeda.

Pola Usaha dan Pembiayaan
Pola usaha yang dipilih adalah budidaya pembesaran ikan lele. Kegiatan ini mempunyaiprospek usaha yang cukup baik. Mengingat komoditas yang diteliti sejalan dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni dalam upaya peningkatan produksi perikanan budidaya.Sesuai rencana strategis dari 2010 s.d. 2014 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pertumbuhan produksi lele pertahun diproyeksikan sebesar 35,10% dan menempati peringkat ke-2 setelah Patin. Perhitungan analisis keuangan ini didasarkan pada kelayakan usaha budidaya pembesaran ikan lele. Model kelayakan usaha merupakan pengembangan usaha yang telah berjalan dan diharapkan dapat mendorong kemandirian usaha serta upaya replikasi usaha ini di wilayah lain. Pada buku ini, model kelayakan usaha budidaya pembesaran ikan lele diasumsikan untuk usaha baru. Kebutuhan pembiayaan yang diperlukan meliputi biaya investasi dan modal kerja yang dipenuhi dengan pembiayaan yang bersumber pengusaha dan LKS. Pembiayaan yang diberikan oleh LKSmeliputi biaya investasi untuk pembuatan kolam tembok. Sedangkan biayamodal kerja berupa pembelian pakan/pellet. Jangka waktu pembiayaan investasi selama 2 tahun, sedangkan pembiayaan modal kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Merujuk pada system keuangan syariah yang mempunyai banyak ragam produk pembiayaan, system pembiayaan syariah yang sesuai untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dimaksud adalah akad murabahah Merujuk pada system keuangan syariah yang mempunyai banyak ragam produk pembiayaan, system pembiayaan syariah yang sesuai untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dimaksud adalah akad murabahah (jual-beli). Pertimbangannya adalah karena dengan produk murabahah

Produk Murabahah
Produk pembiayaan murabahah (jual beli) merupakan produk yang paling banyak dimanfaatkan baik oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun oleh nasabah. Untuk mengenal produk murabahah lebih jauh, berikut disampaikan penjelasan tentang produk murabahah yang diambil dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bank Indonesia No: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan murabahah harus memenuhi rukun yaitu ada penjual (bai’), ada pembeli (musytari), obyek barang yang diperjual belikan jelas, harga (tsaman) dan ijab qabul (sighat).
Syarat-syarat yang berlaku pada murabahah antara lain:
1. Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan.
2. Kesepakatan margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
3. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah ke bank /Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan kesepakatan.
4. Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifi kasinya.
5. Dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.Budidaya PembesaIkan 6. Pembayaran secara murabahah dapat dilakukan secara tunai ataudengan cicilan.
7. Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka (urbun) saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah. Dalam hal bank meminta nasabah untuk membayar uang muka maka berlaku ketentuan:
a. Jika nasabah menolak untuk membeli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut dan bank harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada
nasabah. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai kerugian yang ditanggung oleh bank, maka bank dapat meminta pembayaran sisa kerugiannya kepada nasabah,
b. Jika nasabah batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan nasabah menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut. Jika urbun tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Kebutuhan dana investasi dan modal kerja
Kebutuhan dana ini terdiri dari modal investasi dan modal kerja yang diperoleh dari pembiayaan perbankan dan dana sendiri.
Pada contoh pembiayaan usaha baru. Kebutuhan dana investasi untuk pengadaan peralatan di asumsikan.

1. Asumsi dalam analisis keungan
no
Uraian
nilai
satuan
1
Umur ekonomis proyek
3
tahun
2
luas lahan
1.000
m2
3
jumlah kolam tembok
10
unit
4
ukuran kolam
10 x 5 x 1
m (p x | x t)
5
volume kolam kosong (1 kolam)
50
m3
6
volume kolam kosong (10 kolam)
500
m3
7
kedalaman air pada kolam
0.7
m
8
volume kolam isi air (1 kolam)
35
m3
9
volume kolam isi air (10 kolam)
350
m3
10
ukuran benih ikan di sebar
08 -12.
cm
11
kepadatan tebar
200
ekor/m2 air
12
jumlah benih ikan lele di sebar
70.000
ekor
13
tingkat mortalitas
5
persen
14
umur lele di panen
2,5
bulan
15
jeda waktu antar siklus
0,5
bulan
16
lama periode satu siklus
3
bulan
17
frekueensi panen ikan lele
4
kali dalam setahun
18
ukuran ikan lele yang di panen
10
ekor/kg
19
harga jual ikan lele ( rata-rata)
8.500
rupiah/kg
20
tingkat suka bunga
21
persen
21
gaji pengelola per bulan
750.000
rupiah/bulan
22
jumlah pekerja
1
orang
23
biaya tenaga kerja per bulan
600.000
rupiah/bulan
24
harga sewa lahan
750
rupiah/m2/tahun
25
biaya pembuatan pagar keliling (batako)
90000
rupiah /m lari
26
biaya pembuatan pondok jaga /gudang
250.000
rupiah /m2
27
harga rata-rata pakan ikan lele
4.250
rupiah /kg
28
konversi pakan: berat lele yang di hasilkan
1;1
kg/kg
29
biaya pupuk , kapur dan obat-obatan
5
persen dari biaya benih ikan lele

2. Komponen dan biaya investasi
no
uraian komponen
volume
satuan
harga/unit (Rp)
nilai (Rp)
1
sewa lahan ( 3 tahun)
1000
m2
2250
2250000
2
kolam tembok
10
unit
2250000
22500000
3
gudang/ pondok jaga
15
m2
250000
37500000
4
pagar batako
130
m lari
90000
11700000
5
jaringan pipa
1
ls
1200000
1200000
6
pasang litrik 900 w
1
ls
750000
750000
7
Perijinan
1
ls
300000
300000

sub total 1



42450000
B
Biaya peralatan




1
pompa air
1
unit
300000
300000
2
saring ikan
3
buah
20000
60000
3
Jala
3
buah
150000
450000
4
Drum
5
buah
100000
600000
5
ember besar
4
buah
60000
240000
6
Timbangan
1
unit
300000
300000
7
sub total II



1950000

total biaya investasi



44400000

3. kebutuhan biaya operasional
no
komponen biaya operasional
volume
satuan
harga satuan (Kg)
biaya 1 tahun (Rp)
A
biaya tenaga kerja




1
gaji pengelola
3
orang/bulan
750000
9000000
2
upah pekerja
3
orang/bulan
600000
7200000

total biaya tenaga kerja



16200000
B
Biaya lahan




1
Benih
70000
ekor/siklus
125
35000000
2
Pakan
6650
ekor/siklus
4250
113050000
3
pupuk, kapur, obat-obatan
5%
dari biaya benih/siklus

1750000

total biaya bahan




C
Biaya listrik
3
bulan
150000
149800000

biaya pemeliharaan
1
siklus
150000
1800000





600000





168400000


4. sumber biaya
no
komponen biaya proyek
total biaya
1
biaya investasi
44400000

pembiayaan untuk pembuatan kolam
22500000
2
total biaya modal kerja
42100000

pembiayaan pembelian pakaan
28626500
3
total biaya poduksi
86500000

a. Pembiyaan
50762500

b. Dana sendiri
35737500
4
total pembiayaan dan margin
548323500

a pembiayaan investasi
22500000

     margin investasi
1800000

b. Pembiayaan modal kerja
28262500

margin modal kerja
2261000

c. Total margin
4061000

5. proyeksi produksi dan pendapatan


1 siklus
fartor pembagi
pendapatan
jumlah
pendapatan

keterangan
      (3 bulan )
             /pengali
 persiklus
 persiklus
 per tahun
1
jumlah produksi/ekor
6650
95%
66500
4
266000

jumlah produksi/kg
66500
10
6650
4
26600

jumlah pendapatan (Rp)
6650
8500
65525000
4
226100000


Pembayaraan angsuran pembiayaan dalam perhitungan kelayakan diasumsikan secara tetap dengan cara jumlah pembiayaan dibagi lama waktu pembiayaan sesuai dengan siklus produksinya. Sedangkan pengadaan peralatan dan bahan penolong di asumsikan telah dimiliki dan tersedia.

Keterangan :
·         Angsuran Pengembangan
1 tahun : 12 bulan
Margin : 8,3%
·         Investasi
Pembiayaan investasi : Rp 44.400.000
Margin Investasi         : 44.400.000 x8,3%=  3.685.200

·         Modal Kerja
Pembiaya Modal Kerja           : Rp 28.262.500
Margin Modal Kerja               : 28.262.500x8,3%= 2.345.787,5


·         Proyek
Pembiayaan proyek     : Rp 86.500.000
Margin                         : 86.500.000x8,3%=  7.179.500
Total Margin               : 3.685.200+2.345.787,5+7.179.500= Rp 51.541.838


Comments